SonoraBangka.id - Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, bersama jajarannya melaksanakan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Selindung, Kecamatan Mentok, pada Rabu (23/4/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan preventif melalui pemberian imbauan kepada para penambang sebelum dilakukan tindakan tegas.
Meski demikian, mulai Kamis (24/4/2025), penertiban secara menyeluruh akan dilakukan terhadap kegiatan Penambangan Inkonvensional Produksi (PIP) yang tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dari PT Timah.
“Mereka yang bekerja di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mematuhi ketentuan dari PT Timah sebagai pemegang hak sah atas wilayah tersebut. Kami dari kepolisian akan terus mengawal agar kegiatan di IUP PT Timah dapat berjalan secara optimal dan bebas dari gangguan aktivitas ilegal,” jelas AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Ia menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara humanis dan profesional, dengan tetap mengutamakan keselamatan serta menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.
“Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat, khususnya para penambang, untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan negara,” tambahnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari respon atas permintaan PT Timah serta bentuk penegakan hukum guna menjaga keberlangsungan objek vital nasional.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Mentok Bangka Barat, Kapolres Berikan Imbauan Sebelum Penertiban, https://bangka.tribunnews.com/2025/04/23/polisi-tertibkan-tambang-ilegal-di-mentok-bangka-barat-kapolres-berikan-imbauan-sebelum-penertiban.
Penulis: Riki Pratama | Editor: M Ismunadi