SONORABANGKA.ID - Adalah Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara, untuk mendapatkan SIM ada beberapa ujian yang perlu dilakukan oleh pemohon, yaitu teori dan praktik.
Bila berhasil dalam tes tersebut, peserta akan langsung mendapat SIM, dan apabila gagal maka pemohon bisa mengulang ujian tersebut.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, pemohon yang gagal dalam ujian bikin SIM bisa melakukan pengulangan dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Sesuai pasal 19 ayat (4) Perpol 5 tahun 2021, berbunyi dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus,” kata Prianggo kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2025).
Artinya, jika dalam dua kali kesempatan ulang pemohon tetap tidak lulus, maka harus mengulang seluruh proses pendaftaran dari awal, termasuk membayar biaya administrasi dan mengikuti ujian teori kembali.
Ketentuan ini membantu pemohon agar mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian, sehingga ketika berada di jalan raya sudah memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai standar keselamatan berkendara di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Kali Batas Kesempatan Mengulang Ujian Praktik SIM?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2025/04/25/171200515/berapa-kali-batas-kesempatan-mengulang-ujian-praktik-sim-.