SonoraBangka.id - Algafry Rahman selaku Bupati Bangka Tengah, menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Tengah yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Bangka Tengah pada Jumat (25/4/2025).
Sidang GTRA ini merupakan bagian dari proses penetapan objek dan subjek dalam program redistribusi tanah di wilayah Bangka Tengah.
Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan pemberian hak atas tanah yang menjadi objek tanah objek reforma agraria (TORA) kepada subjek reforma agraria.
Algafry Rahman bersyukur ada lima desa di Kabupaten Bangka Tengah yang akan masuk ke dalam program tersebut.
"Sudah kami paparkan, mudah mudahan nanti semuanya sepakat dalam pembentukan perubahan ini," katanya, Jumat (25/4/2025).
Kepala BPN Bangka Tengah, Suroso mengatakan, program redistribusi tanah memberikan jaminan kepastian hukum berupa sertifikat atas tanah kepada masyarakat atas objek TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Ada sebanyak 100 bidang tanah pada program tahun 2025 yang tersebar di 5 desa yakni Desa Lubuk Besar sebanyak 17 bidang, Desa Perlang 5 bidang, Desa Lubuk Pabrik sebanyak 9 bidang, Desa Lampur 36 bidang, dan Desa Munggu sebanyak 33 bidang.
"Sekarang sudah masuk tahapan sidang oleh tim untuk menganalisa dan memberikan pertimbangan terkait subjek dan objek TORA," katanya.
Setelah disetujui, maka BPN sebagai leading sector akan menindaklanjuti hingga penertiban sertifikat tanah.
Diungkapkan bahwa, program ini sangat bagus untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteran masyarakat.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Lima Desa di Bangka Tengah Masuk Program Reforma Agraria, 100 Bidang Tanah Akan Disertifikasi, https://bangka.tribunnews.com/2025/04/25/lima-desa-di-bangka-tengah-masuk-program-reforma-agraria-100-bidang-tanah-akan-disertifikasi.