Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Tengah yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Bangka Tengah pada Jumat (25/4/2025).
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Tengah yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Bangka Tengah pada Jumat (25/4/2025). ( Istimewa/ Kominfo Bangka Tengah)

Ada Lima Desa di Bangka Tengah Masuk Program Reforma Agraria, 100 Bidang Tanah Akan Disertifikasi

26 April 2025 09:30 WIB

SonoraBangka.id - Algafry Rahman selaku Bupati Bangka Tengah, menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Tengah yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Bangka Tengah pada Jumat (25/4/2025).

Sidang GTRA ini merupakan bagian dari proses penetapan objek dan subjek dalam program redistribusi tanah di wilayah Bangka Tengah.

Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan pemberian hak atas tanah yang menjadi objek tanah objek reforma agraria (TORA) kepada subjek reforma agraria.

 

Algafry Rahman bersyukur ada lima desa di Kabupaten Bangka Tengah yang akan masuk ke dalam program tersebut.

"Sudah kami paparkan, mudah mudahan nanti semuanya sepakat dalam pembentukan perubahan ini," katanya, Jumat (25/4/2025).

Kepala BPN Bangka Tengah, Suroso mengatakan, program redistribusi tanah memberikan jaminan kepastian hukum berupa sertifikat atas tanah kepada masyarakat atas objek TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Tengah yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Bangka Tengah pada Jumat (25/4/2025).
SIDANG GTRA -- Kegiatan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Bangka Tengah, Jumat (25/4/2025). (Istimewa/ Kominfo Bangka Tengah)

Ada sebanyak 100 bidang tanah pada program tahun 2025 yang tersebar di 5 desa yakni Desa Lubuk Besar sebanyak 17 bidang, Desa Perlang 5 bidang, Desa Lubuk Pabrik sebanyak 9 bidang, Desa Lampur 36 bidang, dan Desa Munggu sebanyak 33 bidang.

"Sekarang sudah masuk tahapan sidang oleh tim untuk menganalisa dan memberikan pertimbangan terkait subjek dan objek TORA," katanya.

 

Setelah disetujui, maka BPN sebagai leading sector akan menindaklanjuti hingga penertiban sertifikat tanah. 

Diungkapkan bahwa, program ini sangat bagus untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteran masyarakat.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Lima Desa di Bangka Tengah Masuk Program Reforma Agraria, 100 Bidang Tanah Akan Disertifikasi, https://bangka.tribunnews.com/2025/04/25/lima-desa-di-bangka-tengah-masuk-program-reforma-agraria-100-bidang-tanah-akan-disertifikasi.

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm