SONORABANGKA.ID - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada April 2025, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat inflasi bulanan sebesar 0,77% (mtm), menurun dibandingkan Maret yang mencapai 1,83% (mtm), dan berada di bawah rata-rata nasional sebesar 1,17% (mtm).
Peningkatan harga terutama terjadi pada kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau dengan inflasi 1,87% (mtm), didorong oleh komoditas seperti sawi hijau, ikan selar, dan kangkung. Namun, tekanan inflasi sedikit teredam oleh deflasi sebesar 0,49% (mtm) pada kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan.
Secara tahunan, inflasi Bangka Belitung tercatat 1,37% (yoy), naik dari 1,13% (yoy) pada Maret, tetapi tetap lebih rendah dibandingkan inflasi nasional sebesar 1,95% (yoy).
Inflasi tahunan terutama disumbang oleh kenaikan harga pada kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau (1,97% yoy), seperti sigaret kretek mesin dan minyak goreng, serta kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya yang dipengaruhi oleh naiknya harga emas perhiasan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rommy S. Tamawiwy, menjelaskan bahwa tekanan inflasi bulanan utamanya bersumber dari kenaikan harga sayuran akibat terbatasnya pasokan lokal di tengah tingginya permintaan masyarakat.
Faktor cuaca ekstrem dan penurunan kesuburan lahan turut memengaruhi produktivitas.
Sementara itu, berkurangnya pasokan ikan segar pasca-Idulfitri dan cuaca ekstrim yang menghambat aktivitas melaut juga menjadi pemicu naiknya harga ikan.
Secara spasial, seluruh wilayah yang disurvei Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami inflasi baik secara bulanan maupun tahunan. Tanjungpandan tercatat mengalami inflasi bulanan tertinggi yaitu sebesar 0,95% (mtm).
Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi yaitu ikan bulat, sawi hijau dan ikan kerisi.
Kemudian diikuti oleh Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bankga Barat yang masing-masing mengalami inflasi sebesar 0,85% (mtm) dan 0,66% (mtm). Selanjutnya, Kabupaten Belitung Timur tercatat sebagai daerah dengan inflasi bulanan terendah yaitu sebesar 0,60% (mtm).