SonoraBangka.id - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/5/2025).
Tiga Raperda yang diajukan yakni tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyelenggaraan Reklame, serta Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
Penjabat (Pj) Wali Kota M. Unu Ibnudin menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini disusun sebagai langkah penting untuk menjawab tantangan penegakan hukum daerah, estetika tata kota, hingga peningkatan layanan publik berbasis digital.
"Kami berharap ketiga Raperda ini dapat menjadi fondasi penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada masyarakat,"ujarnya di hadapan jajaran legislatif dan OPD Pemkot Pangkalpinang.
Raperda pertama yang diajukan yakni tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, PPNS adalah ASN yang diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.
Pj Wali Kota menekankan pentingnya Raperda ini untuk mempertegas peran dan batas kewenangan PPNS.
"Tujuannya agar PPNS bertindak profesional, imparsial, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Di sisi lain, ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," jelasnya.
Raperda ini juga menegaskan koordinasi PPNS berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja dan meliputi tugas mulai dari pemanggilan, penahanan, penyitaan, hingga pelimpahan perkara sesuai hukum acara pidana.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame diajukan sebagai upaya penataan visual kota yang lebih terarah dan legal. Reklame, menurut Unu, tak sekadar sarana promosi, tetapi juga memengaruhi wajah kota dan kenyamanan warga.
"Pangkalpinang saat ini ibarat 'surga reklame'. Hampir di setiap jalan ada reklame. Kita perlu pengaturan yang memberi kejelasan bagi pelaku usaha sekaligus menjaga estetika dan keselamatan kota," kata Unu.