Oleh: Imam Zulfian, Analis Yunior, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
SONORABANGKA.ID - Perkembangan digitalisasi keuangan yang pesat beberapa tahun terakhir menyederhanakan transaksi keuangan menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.
Digitalisasi keuangan telah mengubah pola hidup masyarakat melakukan transaksi keuangan. Berdasarkan data Easy Digital Indonesia, dari 280 juta jiwa penduduk Indonesia, 270 juta nya sudah memiliki smartphone.
Lebih lanjut, setiap penduduk Indonesia tercatat memiliki 3 hingga 4 akun Mobile Banking dan Uang Elektronik.
Sejalan dengan demografi tersebut, digitalisasi keuangan juga menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Oleh karenanya, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) menjadi salah satu strategi untuk mencapai tujuan tersebut.
Dasar hukum dicanangkan ETPD adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang telah diperbarui dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dalam Pelayanan Publik.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
ETPD juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menekankan pentingnya digitalisasi dalam pembangunan nasional.
RPJMN 2025-2029 juga menekankan pentingnya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.