SonoraBangka.id - Diketahui, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dengan acara pokok mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap tiga raperda Kabupaten Bangka Tengah masa sidang II tahun 2025, diselanggarakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Bateng, Rabu (14/05/2025).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) dengan persetujuan bersama DPRD. Guna mendapatkan persetujuan Lembaga Dewan, dilaksanakan terlebih dahulu pendapat fraksi-fraksi yang merupakan representasi dari suara rakyat.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi terhadap tiga Raperda masa sidang II telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.
Adapun tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
“Kerja sama, sinergi, sinkronisasi, dan koordinasi mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan sebagai pemerintahan terpelihara, dan menjadi pembangunan daerah yang telah menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan di masa-masa yang akan datang. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, selama pembahasan tiga raperda tersebut,” ungkap Algafry.
DPRD Kabupaten Bangka Tengah secara resmi menetapkan melalui Keputusan DPRD Bangka Tengah Nomor 170/XIII/DPRD/2025 tentang Persetujuan Penandatanganan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif menjadi Peraturan Daerah Tahun 2025.
Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna setelah mendengarkan pandangan akhir seluruh fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PPP, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat Amanah Berkeadilan, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB.
Setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara dalam rapat paripurna DPRD, satu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif disetujui untuk dilanjutkan ke tahap fasilitasi oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku wakil pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus menegaskan bahwa dua raperda lain, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk sementara ditunda proses persetujuannya.
“Penundaan ini dilakukan lantaran hingga saat ini aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diterbitkan. Padahal, PP tersebut menjadi instrumen hukum penting yang diperlukan sebagai pedoman daerah dalam menyusun raperda secara tepat dan sesuai regulasi,” jelasnya.