SonoraBangka.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja tertentu dan guru honorer akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025.
Pemerintah menetapkan kebijakan BSU sebesar Rp 600.000 untuk 17,3 juta pekerja sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni–Juli 2025.
BSU akan diberikan sekaligus Rp 300.000 untuk dua bulan, Juni dan juli.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.
"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, dikutip dari Antara, Senin (2/6/2025).
Selain itu, Bantuan Subsidi Upah juga diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag). “Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah tengah menggodok mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta.
Subsidi upah yang merupakan satu dari enam stimulus ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini akan dicairkan pada Juni 2025.
Merujuk BSU sebelumnya, BSU kali ini akan sama diberikan satu kali. Hanya saja besarannya masih dihitung oleh pemerintah.
BSU yang akan diberikan ini juga berlaku untuk guru honorer.