SonoraBangka.id - Yuk ketahui, inilah 5 syarat penerima BSU Kemnaker 2025 serta cara cek penerima.
Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, ada 5 syarat penerima BSU Kemnaker 2025.
Untuk diketahui, penyaluran BSU 2025 mengacu pada data yang diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Syarat penerima BSU 2025
Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU Kemnaker 2025 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BSU 2025 harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan