SonoraBangka.id - Berikut ini informasi tentang para penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 lengkap dengan syarat dan cara mengeceknya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji atau upah di bawah RP3,5 juta dipastikan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
BSU ini dipastikan akan cair di bulan Juni 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan BSU 2025 dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Antara.
Yassierli menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan