PENAMBANG ILEGAL DITANGKAP -- Tersangka berinisial A (39), warga Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara dan S (45), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat ditangkap polisi atas sangkaan aktivistas tambang ilegal dan pemilik ponton di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat
PENAMBANG ILEGAL DITANGKAP -- Tersangka berinisial A (39), warga Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara dan S (45), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat ditangkap polisi atas sangkaan aktivistas tambang ilegal dan pemilik ponton di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat ( IST/Polres Bangka Barat )

Dua Orang Diduga Pemilik Tambang Ilegal di Teluk Inggris Mentok Bangka Barat Dijadikan Tersangka

14 Juni 2025 14:54 WIB

SonoraBangka.id - Tim gabungan dari Satuan Polairud Polres Bangka Barat dan Pos TNI AL menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik ponton tambang ilegal di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (12/6/2025) dini hari.

Mereka berinisial A (39), warga Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara dan S (45) warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dan telah ditetapkan polisi menjadi tersangka pada Jumat (13/6/2025).

Keduanya disangkakan melakukan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Polisi juga mengamankan dua unit ponton isap jenis selam bersama dua orang pemilik dan enam orang pekerja.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama unsur TNI AL dalam menjaga kawasan perairan dari aktivitas tambang tanpa izin.

"Petugas mendapati bahwa kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung selama tujuh hari tanpa izin resmi," kata PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Dia menambahkan saat diamankan, kedua ponton diketahui sedang beroperasi dengan masing-masing membawa tiga orang pekerja. 

"Dari hasil pemeriksaan, pemilik ponton mengakui bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal," lanjutnya.

Dijelaskanya, dari ponton milik berinisial A, tim gabungan menyita satu karung pasir timah seberat kurang lebih 17 kilogram. 

"Sementara dari ponton milik S, petugas mengamankan satu karung pasir timah seberat 22 kilogram. Satu karung pasir biasa mengandung timah seberat 30 kilogram, serta satu karung pasir timah seberat 21 kilogram," ujarnya.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm