SONORABANGKA.ID - DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 di ruang sidang paripurna, Senin (16/6/2025). Rapat tersebut menjadi momen penting dalam siklus penganggaran daerah dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Dalam sambutannya, Pj Walikota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin menekankan bahwa proses penyusunan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil dari kerja kolektif dan diskusi yang panjang, melibatkan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Ini bukan sekadar proses administratif, melainkan hasil dari serangkaian diskusi konstruktif yang menggambarkan semangat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Unu.
Ia menyatakan bahwa perubahan ini disusun untuk merespons dinamika kebutuhan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal. Dokumen anggaran yang disepakati, lanjutnya, telah disusun dengan pendekatan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Tiga Strategi Utama dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam forum tersebut, Unu memaparkan tiga strategi utama dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2025:
1. Efisiensi dan efektivitas belanja, dengan Fokus pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi lokal.
2. Pengelolaan pembiayaan, dengan setiap kebijakan pembiayaan dirancang agar tetap produktif dan tidak menimbulkan beban fiskal jangka panjang.
3. Optimalisasi SILPA, dengan digunakan untuk menutupi defisit atau mendanai program strategis tanpa mengganggu keseimbangan anggaran.
"Sinergi antara eksekutif dan legislatif bukan hanya menjadi landasan keberhasilan penganggaran, tetapi juga simbol kuat bahwa pembangunan yang inklusif adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.