SonoraBangka.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program dari pemerintah untuk tambahan penghasilan pekerja atau buruh yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan selama dua bulan yakni Juni dan Juli.
Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi yang dicairkan pada bulan Juni 2025.
Bantuan subsidi upah BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Salah satu syarat utama penerima BSU 2025 yaitu terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyaluran BSU Kemnaker mengacu pada data yang diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Merujuk Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut kriteria atau syarat penerima BSU Kemnaker 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran BSU dilakukan.