Audiensi Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Audiensi Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ( )

Target Rampung 6 Bulan, Pemkab Bangka Tengah dan PT Timah Bahas Reklamasi Lahan Tambang

18 Juni 2025 20:52 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui, Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan audiensi dengan manajemen PT Timah Tbk di Grha Timah, Pangkalpinang, Senin (16/06/2025).

Audiensi ini merupakan kelanjutan audiensi sebelumnya yang membahas rencana reklamasi lahan bekas tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang berada di area kompleks perkantoran Pemkab Bateng.

Dalam pertemuan tersebut, Efrianda mengungkapkan bahwa Pemkab Bateng telah memperoleh dana sekitar Rp1,4 miliar dari hasil lelang perkara minerba, yang akan difokuskan untuk merapikan dan mereklamasi lahan eks tambang yang memiliki potensi strategis bagi tata ruang daerah.

“Kedatangan kami hari ini adalah untuk berdiskusi lebih intensif agar mendapatkan kepastian terkait rencana reklamasi di wilayah IUP PT Timah. Harapan kami, dalam waktu tidak sampai enam bulan, proses ini bisa selesai dan lahan bisa dimanfaatkan kembali,” ujar Efrianda.

Ia juga menambahkan, dari diskusi awal sebelumnya diketahui terdapat tiga blok lahan di area tersebut. Blok 1 berada di luar wilayah Pemkab, sementara Blok 2 dan Blok 3 beririsan langsung dengan lahan pemerintah daerah.

“Fokus reklamasi akan kami arahkan ke Blok 2 dan 3. Setelah proses penambangan selesai, lahan akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik, seperti jogging track,” tambahnya.

Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Nur Adi Kuncoro, menyampaikan bahwa proses reklamasi tidak dapat dilakukan sebelum seluruh potensi tambang benar-benar dipastikan habis.

“Blok 2 dan 3 harus dilakukan clean and clear terlebih dahulu. Tidak boleh ada potensi tambang tersisa sebelum masuk tahap reklamasi. Kami targetkan 3 bulan selesai untuk penambangan karena volume total material yang masih dapat ditambang dari kedua blok tersebut diperkirakan sekitar 79.500 meter kubik. Nanti kita akan tambah alat dengan mitra untuk mempercepat penambangan, dan insyaallah, 3 bulan selesai, stop penambangan, dan selanjutnya bisa dilakukan reklamasi. Terkait penataan lahannya, kami akan diskusi lebih lanjut dengan Dinas PU,” kata Nur Adi.

Dirinya juga meminta dukungan administratif dari Pemkab Bateng.

“Kami mohon dukungan berupa surat permohonan reklamasi beserta master plan dari Pemkab sebagai dasar kami berdiskusi dengan Kementerian ESDM. Ini penting agar proses berjalan sesuai regulasi, dan penataan bisa berjalan dengan baik. Kalau bisa, pihak Pemkab juga ikut mendampingi saat pembahasan di kementerian,” pungkasnya.

Sumberbangkatengahkab.go.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm