KONFERENSI PERS - Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma (tengah) menggelar konferensi pers penetapan AN (48), seorang oknum ASN di Pemkab Belitung Timur, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan seleksi TNI AD, Kamis (12/6/2025). Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar, sangat menyayangkan perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
KONFERENSI PERS - Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma (tengah) menggelar konferensi pers penetapan AN (48), seorang oknum ASN di Pemkab Belitung Timur, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan seleksi TNI AD, Kamis (12/6/2025). Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar, sangat menyayangkan perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. ( Posbelitung.co/Dede Suhendar )

Oknum ASN Belitung Timur Jadi Tersangka Penipuan Seleksi TNI AD, Wakil Bupati: Sangat Disayangkan

19 Juni 2025 06:07 WIB

SonoraBangka.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim ) bernama Andrian (48), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan seleksi TNI AD. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Belitung karena merasa ditipu.

Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Ia menegaskan bahwa perbuatan seperti ini tidak seharusnya terjadi, apalagi dilakukan oleh seorang pegawai pemerintah.

"Kami sangat menyayangkan perbuatan itu, hal seperti itu tidak seharusnya terjadi," ucap Khairil kepada posbelitung.co, Rabu (18/6/2025).

Khairil juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji-janji calo yang menawarkan jalan pintas dalam proses seleksi apapun, termasuk seleksi TNI.

"Masyarakat saya imbau, janganlah kita memberikan peluang kepada orang yang tidak bertanggung jawab (calo) karena akhirnya akan merugikan kita semua," imbuhnya.

Khairil mengajak kepada seluruh masyarakat untuk belajar lebih jujur dan terbuka saat melaksanakan seleksi penerimaan apapun.

"Saat seleksi apapun, ayolah masyarakat kita belajar untuk lebih jujur dan terbuka. Jika anak kita memang berkualitas pasti akan diterima dan lolos, tanpa harus menggunakan jalur yang tidak sesuai aturan" pungkas Khairil. 

Sebelumnya, diketahui bahwa Jajaran Satreskrim Polres Belitung tela menetapkan Andrian (48) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan seleksi TNI AD. 

 

Tersangka menjanjikan korban lolos seleksi jalur dari Sepa PK TNI AD dengan menyetor uang sebesar Rp291.404.934.

Kejadian bermula saat keluarga korban dikenalkan dengan tersangka pada tahun 2024 lalu.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm