Find Us On Social Media :
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Kompas.com/Amran Amir)

Menhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi di masa New Normal

Yudi Wahyono Selasa, 9 Juni 2020 | 21:00 WIB

SONORABANGKA.ID - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020. 

Dilansir dari setkab.go.id, Menhub Budi Karya Sumadi pada Selasa (9/6) menyampaikan “Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020."

Menhub menjelaskan, dengan kembali dibukanya sejumlah aktivitas ekonomi, maka akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Oleh karena itu, Kemenhub melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. 

Menhub mengatakan penyempurnaan Permenhub tersebut sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 sesuai arahan Presiden RI.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelas Menhub Budi.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).