Find Us On Social Media :
Hotman Paris Hutapea (kiri) dan Ustaz Abdul Somad (https://newsmaker.tribunnews.com/)

Terkait Soal Kasus Penyiraman Air Keras pada Novel Baswedan, Begini Jawaban Hotman Paris

Vivi Callvella Minggu, 14 Juni 2020 | 16:56 WIB

Bangka Sonora.ID - Tuntutan hukuman yang diberikan pada dua oknum polisi, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis yang menjadi terdakwa pelaku penyiraman air keras ke wajah penyidik senior komisi Pemberantasan Korupsi (KPKP Novel Baswedan mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Namun, tuntutan satu tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat terhadap kedua pelaku yang kini berstatus Brigadir Polisi nonaktif tersebut dinilai sejumlah pihak kurang memberikan rasa keadilan. Terlebih, tuntutan tersebut jauh lebih singkat bila dibandingkan dengan perjalanan pengusutan perkara yang terjadi pada 11 April 2017 lalu ini.

kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan ini menuai perhatian banyak pihak. Bahkan kasus ini sempat trending di Twitter beberapa hari lalu.

"Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020). 

Kemudian inilah jawaban pengacara kondang Hotman Paris Hutapea saat ditanya oleh Ustaz Abdul Somad (UAS) soal penyidik KPK, Novel Baswedan.

UAS meminta penjelasan dari Hotman Paris terkait kasus ini.

Tak hanya itu menurut UAS, nanti dirinya Hotman Paris dan Novel Baswedan akan ngobrol bareng di Kopi Joni, terutama membahas peihal kelanjutan kasusnya.