SONORABANGKA.ID - Berdasarkan data Siskotln yang terintegrasi dengan Simkim dari 1 Januari sampai 25 Juni 2020, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang ke tanah air mencapai 39.005.
Gugus Tugas Nasional menerapkan protokol kepulangan sehingga penularan Covid-19 dari imported case dapat diminimalkan.
Untuk mengawal kepulangan para PMI, Gugus Tugas Nasional bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan kementerian terkait lain memberikan pelayanan dan perlindungan.
Di bawah bidang operasi, Gugus Tugas Nasional melakukan penanganan kepada para pekerja migran tersebut.
Penanganan itu meliputi pemantauan mulai dari kedatangan di Indonesia sampai mereka menjalani tes kesehatan, termasuk pengujian sampel.
Wakil Koordinator Subbidang Pengamaan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Nasional Laksma TNI Ribut Eko mengatakan, melakukan karantina kepada mereka yang hasil tes menunjukkan positif COVID-19 hingga proses pengembalian ke kampung halaman.
“Kami memonitor mulai dari kedatangan sampai ke Indonesia, kemudian sampai dia di-testing, positif atau negatif, kemudian dikarantina, sampai pengembalian,” ujar Laksma Eko pada dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Minggu (28/6/2020) kemarin.