Find Us On Social Media :
Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) (kompas.com)

Kemenhub Sedang Menggodok Regulasi Melindungi Keselamatan Para Pesepeda

Vivi Callvella Kamis, 9 Juli 2020 | 17:45 WIB

SONORABANGKA.ID - Ramainya sepeda di tengah pandemi Covid-19, seakan menjadi demam baru di kalangan banyak masyarakat. Sepeda kembali menjadi tren seiring adanya kebutuhan alat mobilitas yang aman, nyaman, serta memberikan dampak kesehatan bagi penggunanya.

Tapi seperti koin yang memiliki dua sisi, tingginya demam sepeda di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya pun perlu perhatian khusus. Masalahnya, sampai sekarang ini infrastruktur untuk sepeda masih sangat minim yang membuat gesekan di jalan raya dengan kendaraan bermotor cukup besar.

Maka dari itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub), saat ini tengah menggodok regulasi yang bertujuan untuk melindungi keselamatan para pesepeda.

"Sudah sekitar dua minggu kami menyusun rancangan peraturan Kemenhub tentang pedoman teknis keselamatan pesepeda di jalan. Sistematika yang dirancangan, sudah saya harmonisasikan, baik dengan komunitas maupun asosiasi produsen sepeda," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam webinar Pesepeda, Mengatur, Diatur & Teratur, Selasa (7/7/2020).

"Kami nanti kami harmonisasikan kedua, lalu minggu depan akan ada uji publik minimal di dua kota. Dalam aturan perundangan ini, tujuannya adalah mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan," kata Budi Setiyadi.

Dialnjutkan Budi, dalam aturan tersebut, ada tiga subtansi besar yang menjadi titik konsentrasi dalam peraturan bersepeda nantinya. Pertama mengenai persyaratan teknis sepeda yang berkeselamatan, kedua tata cara bersepeda, serta yang ketiga adalah fasilitas pendukung sepedanya.

Dalam persyaratan teknis, Kemenhub membuat dua klasifikasi sepeda, yakni sepeda umum yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari dan sepeda balap atau gunung untuk olah raga. Keduanya memiliki struktur yang berbeda, salah satunya penggunaan wajib helm untuk sepeda olah raga.

Untuk tata cara bersepeda, akan ada kententuan dan larang, seperti menggunakan helm khusus sepeda, atribut reflekotr pada malam hari, menggunakan alas kaki, dan memahami tata cara berlalu lintas. Dari segi larangan, sepeda juga tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang kecuali memang ada tempat duduk.

Selain itu, ketika bersepeda juga dilarang mengoperasikan perangkat elekronik seluler, berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh rambu, berkendara berjajar lebih dari dua sepeda, serta menggunakan payung terkecuali untuk sepeda yang digunakan pedagang.

"Dengan itu, artinya sepeda juga harus tunduk terhadap regulasi dan ketentuan aturan lalu lintas. Meski sepeda tidak ada aturan tilang, namun kita tekankan ini masalah keselamatannya, untuk itu saya akan kuatkan pesepeda harus taat sesuai undang-undang yang ada," kata Budi.