Find Us On Social Media :
Tersangka BS yang ditangkap tim gabungan dari Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Dit Narkoba, Bea cukai dan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Ist/ Polda Babel)

Dit Polairud Polda Babel Gagalkan 1 Kg Sabu Beredar di Pulau Bangka

Yudi Wahyono Senin, 20 Juli 2020 | 08:29 WIB

SonoraBangka.ID - Tim Opsnal Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama BNNP, Bea Cukai dan Dit Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan narkotika jenis sabu-sabu asal Kepulauan Riau seberat 1 kilogram gagal masuk ke Pulau Bangka.

Narkotika jenis sabu-sabu itu gagal beredar setelah Tim membekuk tersangka BS (38) warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang membawa 1 Kilogram sabu pada Sabtu (18/7/2020) lalu.

 

"Kasus ini masih didalami oleh Tim gabungan Dit Polairud, Dit narkoba, BNNP dan bea Cukai," kata Dir Polairud Kombes Pol M Zainul Minggu (19/7/2020) malam.

Sebetulnya, terdapat dua bungkusan masing masing seberat 1 kg yang diamankan oleh petugas saat penangkapan tersebut.

Namun saat dilakukan tes hanya 1 bungkus yang diduga sabu sedangkan bungkusan lain yang isinya mirip kristal sabu diduga digunakan sebagai alat pengalihan.

Menurut Dir Narkoba melalui Kabid Humas, Kombes Pol Maladi, narkotika jenis sabu asal Dabo Perairan Provinsi Kepulauan Riau akan dibawa oleh pelaku dengan menggunakan perahu boat tempel dan akan diedarkan di pulau Bangka melalui laut Jebus dan Belinyu,

Pengungkapan berawal ketika Tim menerima info akan ada pengiriman Narkotika Jenis sabu ke Pulau Bangka asal Provinsi Kepulauan Riau menggunakan jalur laut dengan kapal motor tempel menuju perairan Pulau Bangka melalui perairan Belinyu atau Jebus.

Selanjutnya dilakukan pembagian dua tim yang ditempatkan di Belinyu dan Jebus.

Dari hasil penyelidikan diketahui ada tiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan kapal motor tempel. Tenyata para pelaku ini merapat ke Pantai Sianggau Teluk Limau Bangka Barat.