Find Us On Social Media :
Kepala BPBD Babel sekaligus Ketua Sekretariat Puskodalops Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Babel, Mikron Antariksa (Facebook : Gugus Tugas Babel)

Gugus Tugas Secara Aturan Memang Dibubarkan, Tapi Tugas dan Fungsinya Masih Berjalan

Yudi Wahyono Selasa, 21 Juli 2020 | 10:59 WIB

SonoraBangka.ID - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pasal 20 ayat 2 pada Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tersebut menyebutkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinayatakan tidak berlaku.

Kepala BPBD Bangka Belitung sekaligu Ketua Sekretariat Puskodalops Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Babel, Mikron Antariksa dalam perbincangan eksklusifnya bersama Radio Sonora Bangka pagi ini menuturkan, berdasarkan Perpres ini dibentuk tiga lembaga yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

"Dibentuklah 3 lembaga ini, yang mana Komite Kebijakan Ketua Pelaksananya adalah Menteri BUMN, Sedangkan Satgas Covid-19 Ketuanya adalah Kepala BNPB, Pak Doni dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ketuanya adalah Wakil Menteri BUMN," kata Mikron.

Menurut Mikron, dalam kaitanya dengan Gugus Tugas secara tersurat dalam pasar 20 maka Gugus Tugas Covid-19 dinyatakan bubar.

"Nah, dalam kaitnya dengan Gugus Tugas secara tersutar dalam pasal 20 menyatakan bahwa Gugus Tugas Covid-19 itu bubar dan Kepres Nomor 7 dan Nomor 9 yang menjadi dasar hukum dari pembentukan Gugus Tugas dicabut atau tidak berlaku lagi, itu di pasal 20," tutur Mikron.

"Sedangkan di pasal 20 ayat 1 poin (b), Gugus Tugas percepatan daerah yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah dibentuk," imbuhnya.

Mikron menjelaskan bahwa secara fungsi Gugus Tugas ini masih dalam tahap transisi sampai dengan terbentuknya Satgas Covid-19 di daerah atau Provinsi.

"Artinya kalau Satgas Covid-19 sudah dibentuk nanti kita akan bubar Gugus Tugas ini dan pelaksanaanya nanti juga kami masih menunggu aturan dan arahan dari Kepala BNPB Pusat," ujar Mikron.

Lebih lanjut, Mikron berpesan jangan menganggap bahwa kondisi sudah normal kembali karena Gugus Tugas dibubarkan. Ia juga mengimbau, agar masyarakat Babel jangan lengah dalam mencegah penularan Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca Juga: Mikron Antariksa Konfirmasi Kabar Terkait Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan

Ditambahkan Mikron, pihaknya masih melaksanakan semua tugas pokok dan fungsi Gugus Tugas di Babel, seperti memonitoring, melakukan verifikasi bandara maupun pelabuhan dan fungsi lainnya masih dilakukan hingga terbentuknya Satgas Covid-19 di Babel.

"Ini masih transisi, secara aturan memang sudah dibubarkan, namun secara tugas pokok dan fungsinya masih berjalan sambil menunggu terbentuknya Satgas di Bangka Belitung. Kita harus tetap memonitor, tetap melaksanakan fungsi kita," pungkasnya Mikron.