SonoraBangka.ID - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik yang ada di pusat maupun di daerah. Selain itu, Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga yang dinilai tidak efektif.
Pembubaran ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diteken oleh Jokowi.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 tersebut tertuang dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020, sekaligus mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Gugus Tugas Secara Aturan Memang Dibubarkan, Tapi Tugas dan Fungsinya Masih Berjalan
Sementara itu, pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Sesuai Perpres Satgas ini masih dibawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," seperti dikutip dari salinan Perpres.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.
Kepala BPBD Bangka Belitung, Mikron Antariksa ketika dihubungi tim SonoraBangka.ID via whatsapp mengkonfirmasi hal tersebut.
"Iya Gugus Tugas di bubarkan", kata Mikron melalui pesan whatsapp.
Lebih lanjut, ketika ditanya terkait penanganan Covid-19 kedepannya, Mikron mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat.
"Kita masih menunggu arahan dari BNPB," kata Mikron.