Find Us On Social Media :
Selebritas Vicky Prasetyo (Kompas.com)

Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo

Anas Fadly Rabu, 29 Juli 2020 | 21:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan terdakwa Vicky Prasetyo dalam perkara pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam agenda sidang pembacaan eksepsi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

"Kami majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan ini menolak permohonan baik terdakwa maupun tim penasihat hukum apa yang diajukan sebagai permohonan demikian," kata hakim ketua di dalam sidang.

Dengan begitu, hakim menegaskan, terdakwa Vicky Prasetyo tetap berada di dalam tahanan.

"Dalam hal ini kita akan mencatat dalam berita acara pemeriksaan sidang," ujar hakim ketua.

Diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020 lalu.

Vicky Prasetyo ditahan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.

Vicky Prasetyo ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.