SONORABANGKA.ID - Setelah mendekam dinginnya lantai Rutan Salemba, artis peran Sandy Tumiwa akhirnya bebas penjara atas kasus narkoba pada Kamis (30/7/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara lantaran terbukti terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu tersebut.
Tak terima, Sandy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hingga akhirnya masa hukumannya berkurang menjadi 3,5 tahun.
Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Sandy dan hanya menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.
Ditemui awak media selepas bebas di Rutan Salemba, Sandy menangis ketika diwawancarai.
“Saya enggak bisa ngomong apa-apa, yang jelas saya berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Sandy Tumiwa.
“Yang akhirnya sangat melegakan saya, dan akhirnya memang inilah pecandu ya kemarin-kemarin dan ini menjadi pukulan buat saya,” tambah Sandy Tumiwa.
Sandy pernah berjanji sebelum kepada ibunya, Amalia Nurshanty, meninggal dunia.
Ia berujar, saat itu dia berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya mendekam di dalam bui akibat penyalahgunaan narkoba.
“Saya janji sama mama ya, sebelum beliau enggak ada. Saya bilang ‘ini yang terakhir saya dipenjara dan di mana pun saya berada’. Itu yang saya bilang ke mama,” kata Sandy.