Find Us On Social Media :
Menteri BUMN, Erick Thohir dan Najwa Shihab (Capture Youtube: Najwa Shihab)

Pemerintah Akan Beri Subsidi Rp. 600 Ribu Bagi Pegawai Swasta, Ini Syaratnya

Yudi Wahyono Kamis, 6 Agustus 2020 | 12:30 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah berencana memberi bantuan subsidi kepada pegawai swasta non-PNS dan non-BUMN dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan pada September 2020 mendatang.

Pemberian bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan dengan besaran uang tunai sekira Rp. 600.000,- per bulan.

"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50%, ada yang dirumahkan, belum dilepaskan yaa tapi sudah dirumahkan, yang gajinya di bawah 5 juta, kita kasih program baru yaitu nanti kita bantu 15% dari gajinya, kurang lebih 600ribu sebulan, dimana akan berlangsung 4 bulan kedepan," tutur Erick Tohir, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir di kanal Youtube Najwa Shihab.

Namun tidak semua pegawai swasta yang bisa mendapatkan bantuan subsidi tersebut. Syaratnya, karyawan harus terdaftar dan bayar iuran di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diungkapkan Erick, ketika Najwa Shihab bertanya terkait siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi penghasilan itu.

"Dan siapa saja yang berhak ni, datanya darimana, karena sekali lagi kalau bagi-bagi bantuan sosial selalu kita mentoknya di data," tanya Najwa.

"Datanya harus konkrit, karena itu kita bekerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja, yang datanya solid dan kongkrit," jawab Erick.

Erick menambahkan, bantuan subsidi ini diperuntukan bagi pegawai swasta yang masih benar-benar bekerja dan masih memberi iuran BPJS diluar BUMN dan diluar PNS.

"Ini yang bener-bener bekerja dan masih ngasih iuran. Diluar BUMN, diluar PNS, jadi bener-bener yang hanya disektor industri lah," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Erick pun menjelaskan bahwa program ini telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, diantaranya Presiden Jokowi, Menteri Keuangan dan Menko Erlangga.