Find Us On Social Media :
Talkshow Bersama BPJS Kesehatan Pangkalpinang terkait "Program Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS" di Radio Sonora Bangka, Selasa (11/8/2020). (Sonorabangka.id/ Rudi)

BPJS Kesehatan Pangkalpinang Sosialisasikan Program Relaksasi Tunggakan

Yudi Wahyono Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:08 WIB

SonoraBangka.ID - Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN (relaksasi tunggakan) adalah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021. 

Staf Penagihan Keuangan BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Otto Fernando menuturkan, program relaksasi ini ditujukan kepada peserta JKN-KIS mandiri (non formal) dan peserta badan usaha yang telah menunggak selama 7 bulan ke atas.

"Program relaksasi ini lebih ke tunggakan iuran ya, dari peserta JKN-KIS, dimana program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri yang non formal dan juga peserta badan usaha, itu dengan kategori peserta yang menunggak lebih dari 7 bulan ke atas, seperti itu secara globalnya" kata Otto saat Talkshow bersama Radio Sonora Bangka, Selasa (11/8/2020).

Lebih lanjut, Otto menjelaskan, sebelum ada program ini, peserta harus melunasi terlebih dulu semua tunggakan iuran selama ia menunggak, baru bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Namun, dengan mengikuti program ini, peserta hanya perlu membayar 7 bulan untuk pendaftaran program relaksasi itu, dan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan seperti biasa sisa tunggakan iurannya dapat dicicil hingga Desember 2021.

"Jadi bagi peserta yang menunggak, misalnya sudah menunggak lebih dari 2 tahun, atau lebih dari 3 tahun, dengan membayar hanya 7 bulan itu sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan sisa pembayaran tunggakannya bisa dicicil sampai Desember 2021," tutur Otto.