SONORABANGKA.ID - Kadang-kadang kita jumpai warna latar dari rambu penunjuk arah di jalan berbeda-beda. Ada yang berwarna hijau, biru, coklat, bahkan kuning atau merah.
Masing-masing warna rambu ternyata punya arti tersendiri. Pengendara harus paham makna dari warna rambu agar dapat berlalu lintas dengan baik.
Edo Rusyanto, sebagai Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan, pengendara tak semata dituntut terampil saat berkendara di jalan raya. Salah satu aspek penting dalam berkendara adalah memahami makna rambu-rambu yang dipasang di jalan.
“Ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan lalu lintas jalan yang aman, nyaman, dan selamat. Karena keselamatan untuk semua pengguna jalan,” ujar Edo kepada Kompas.com, (12/8/2020).
“Kehadiran rambu diharapkan ikut mewujudkan lalu lintas jalan menjadi lebih harmonis. Kata kuncinya, pengendara sudi menaati rambu yang ada,” ucap Edo.
Menurut dia, ada banyak jenis dan warna rambu lalu lintas di jalan. Masing-masing warna memiliki makna berbeda dan harus disikapi oleh para pengendara.
“Untuk menyegarkan ingatan kita, warna hijau bermakna sebagai petunjuk informasi. Misal, informasi mengenai lokasi atau tempat,” kata Edo.
Serupa dengan hijau adalah warna coklat. Bedanya, rambu warna coklat menunjukkan lokasi wisata atau ruang publik, misalnya pantai dan museum.
“Lalu, warna biru. Makna rambu ini adalah perintah. Misal, memerintahkan pengendara untuk berputar arah di lokasi yang sudah ditentukan. Sedangkan warna merah bermakna larangan, misal dilarang berhenti,” tutur Edo.
Terakhir, warna kuning. Rambu ini punya makna sebagai peringatan. Fungsinya agar pengguna jalan lebih waspada.