SONORABANGKA.ID - Regulasi mengenai penggunaan kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik, resmi dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Teknis regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang diundangkan pada 22 Juni lalu.
Budi Setiyadi, sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, adanya aturan ini berlaku umum, artinya tidak hanya untuk layanan berbasis aplikasi, Grabwheels.
"Permenhub ini untuk semua, bukan hanya untuk layanan yang ada saat ini, tapi bagi setiap individu, termasuk pemilik yang menggunakan kendaraan tersebut. Teknisnya dijelaskan regulasi ini berlaku bagi lima kendaraan dengan penggerak motor listrik," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).
Diketahui untuk jenis kendaraan yang dimaksud dalam Permenhub tersebut dijelaskan dalam Pasal 2, ayat (1) dan (2) yakni ;
(1) Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik terdiri atas:
a. Skuter Listrik;
b. Sepeda Listrik;
c. Hoverboard;
d. Sepeda Roda Satu (Unicycle);