Find Us On Social Media :
Gubernue Kep. Bangka Belitung, Erzaldi Rosman (Diskominfo Babel)

BST Rp 300.000 Ditolak Apdesi, Erzaldi : Harus Sesuaikan Kondisi Anggaran

Yudi Wahyono Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:07 WIB

SonoraBangka.ID - Mengenai penolakan DPD Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Babel terhadap Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu per bulan, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman pun memberikan tanggapannya.

Ia menghormati dan mempersilahkan keputusan tersebut. Selain itu, Erzaldi meminta agar hal tersebut disampaikan ke DPRD Babel, supaya nantinya ada pembahasan kembali.

"Pemprov Babel hanya ingin membantu masyarakat di tengah kondisi Covid-19. Silakan saja sampaikan ke DPRD kita sudah menyampaikan tiga bulan, biar DPRD kembali membahas lagi," tutur Erzaldi, Jumat (14/8/2020).

 

Menurut Erzaldi, dalam hal ini Pemprov Babel hanya ingin membantu masyarakat. Akan tetapi, tentu harus disesuaikan dengan kondisi anggaran saat ini.

"Pada prinsipnya kita membantu masyarakat disesuaikan dengan kondisi anggaran kita," ungkap Erzaldi.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menjelaskan bahwa BST Rp 300 ribu yang diberikan ini merupakan kemampuan daerah.

"Pemprov dan DPRD Babel sudah niat baik membantu dengan usulan Rp 300 ribu, untuk satu bulan, dilihat keuangan daerah saat ini defisit, bisa jadi TTP ASN dicoret apakah ikhlas. Ini kita sudah pusing cari dana, itulah kemampuan daerah, kalau tidak mau tidak tahu apa lagi, inilah kemampuan daerah," tutur Didit.

Didit menambahkan, DPRD bersama Pemprov Babel nantinya akan kembali melihat perkembangan dalam rapat bersama Badan Anggaran.

Dengan begitu akan diketahui apakah ada anggarannya untuk penambahan bantuan tersebut.

"Yang jelas itu kemampuan APBD Babel, tetapi nanti akan kita lihat uang dari mana kita ambil," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak rencana Pemprov Babel memberikan bantuan sosial tunai (BST) kepada 50 kepala keluarga (KK) per desa/kelurahan sebesar Rp 300 ribu per KK selama sebulan.