Find Us On Social Media :
Ilustrasi razia motor oleh polisi. (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL) (kompas.com)

Prosedur Razia Kendaraan Yang Benar Menurut Peraturan

Vivi Callvella Sabtu, 22 Agustus 2020 | 16:24 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Rekaman video memperlihatkan oknum polisi di Bali, yang diduga melakukan pemerasan terhadap turis Jepang, viral di media sosial.

Kejadian itu terjadi saat polisi melakukan razia kendaraan di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019.

Pada video itu, terlihat oknum polisi menghentikan sepeda motor yang dikendarai turis Jepang. Setelah diperiksa suratnya lengkap, namun lampunya tidak menyala pada siang hari.

Karena lampunya mati, oknum polisi itu kemudian dengan menggunakan bahasa Inggris meminta Rp 1 juta kepada yang bersangkutan sebagai bentuk denda.

Padahal menurut prosedur mengenai tata cara tilang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Penyelengaraan tilang dan penilangan tidak bisa sembarangan. Diantaranya, yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:

Petugas Pemeriksa

- Pasal 9 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh: a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ; dan b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.