SONORABANGKA.ID - Ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan, pemilik wajib membawa sejumlah persyaratan.
Antara lain, KTP asli dan foto copy, STNK asli dan fotokopi dan di beberapa daerah juga mewajibkan pemilik kendaraan membawa BPKB asli serta fotokopi.
Membawa KTP asli untuk pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan menjadi persyaratan mutlak yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru yakni mengisi formulir.
Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Tetapi, dalam kondisi tertentu penggunaan KTP dapat digantikan dengan identitas lainnya dengan nama dan alamat yang sama dengan KTP.
Kompol Martinus Aditya sebagai Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, untuk persyaratan pembayaran pajak memang diwajibkan menggunakan KTP karena dalam aturannya di Perkap sudah mengatur hal tersebut.
“Dalam aturan disebutkan secara jelas penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukan yang lain,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Tetapi, Martinus menambahkan, kalau dalam kondisi tertentu pembayaran pajak bisa menggunakan identitas lain yang datanya sama salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi ( SIM).