Find Us On Social Media :
Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama. (Dok. Samsat) (kompas.com)

Catat, Ada Beberapa Cara Urus BPKB Hilang

Oliver Doanatama Siahaan Minggu, 6 September 2020 | 18:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kehilangan surat kepemilikan kendaraan tidak hanya bisa terjadi pada STNK saja.

Namun, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) pun bisa hilang. Kehilangan BPKB dapat karena beberapa hal, mulai dari bencana, kebakaran, banjir, atau pun penyebab yang lainnya.

Untuk pemilik kendaraan yang mengalami kejadian ini, dapat segera mengurusnya dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan.

Mengingat, keberadaan BPKB sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Bagi yang mengurus BPKB yang hilang, prosedurnya memang dapat dikatakan lebih rumit dibandingkan saat mengurus STNK yang hilang.

Mengutip dari NTMC Polri, inilah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru.

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.

2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.

3. Berita Acara singkat dari Reskrim.

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.