SONORABANGKA.ID - Sidang gugatan harta gana-gini yang melibatkan penyanyi dangdut Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedi Nurmaulid, kembali bergulir di Pengadilan Agama (PA) Bekasi, Selasa (15/9/2020).
Sidang kali ini beragendakan jawaban dari Jenita Janet atas gugatan harta gana-gini yang diajukan Alief.
Pihak kuasa hukum Jenita Janet, Rangga B Rikuser, menyebut bahwa kliennya telah memberikan uang sebanyak Rp 1,1 miliar kepada Alief selama berumah tangga.
Uang itu diberikan di luar enam aset yang menjadi tuntutan dari Alief.
“Klien telah memberikan beberapa terkait dengan harta gana-gini, tapi di luar dari pada enam aset tersebut. Itu totalnya Rp 1,1 miliar,” kata Rangga B Rikuser di Pengadilan Agama Bekasi, Selasa.
Meski demikian, terkait gugatan harta gana-gini yang dilayangkan Alief, pihak kuasa hukum menduga ada sebuah ketidakjujuran dari mantan suami Jenita Janet.
Rangga menyebut bahwa beberapa aset milik Jenita Janet telah dijual Alief.
Alief juga telah menikmati aset tersebut. Namun aset itu tak dimasukan dalam gugatan.
“Kami perhitungkan sampai ke majelis hakim bahwa sebetulnya ada sesuatu ketidakjujuran yang dilakukan saudara Alief terkait gugatan tersebut,” ucap Rangga.
“Karena dari tahun 2017 sampai 2019 ada beberapa aset dari harta gana gini tersebut yang telah di jual Alief dan telah di nikmati oleh saudara Alief, tapi tidak di masukan ke gugatan,” sambung Rangga.