SonoraBangka.id - Para pengguna jalan harus lebih waspada, karena saat ini tidak sedikit masyarakat yang tengah menggemari olahraga bersepeda dan jogging.
Nah sebagai pengguna jalan, tahukan kamu peraturan soal berkendara yang terkait dengan pejalan kaki dan pesepeda?
Salah satu yang harus diperhatikan adalah peraturan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus mendahulukan pejalan kaki dan pesepeda saat menggunakan jalanan bersama.
Hal ini bukan hanya sebuah himbauan belaka.
Ada beberapa pasal yang mengatur tentang mendahulukan pejalan kaki dan pesepeda.
Berikut dua pasal yang mengatur perlindungan pejalan kaki dan pesepeda dalam menggunakan jalan:
Perlindungan Hukum Bagi Pesepeda
- Pasal 62 UU No 22/209 LLAJ Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda (ayat 1) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan ketertiban dan kelandaran dalam berlalu llintas (ayat 2)
- Pasal 284 jo. 106 UU No 22/2009 LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pehalan kaki atau pesepeda, dapat dipidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda lima ratus ribu rupiah.