Find Us On Social Media :
uru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (covid19.go.id)

Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah, Begini Penjelasannya

Yudi Wahyono Jumat, 2 Oktober 2020 | 16:03 WIB

SonoraBangka.ID - Terkait materi konferensi pers virtual melalui platform youtube channel Sekretariat Presiden, oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19  Prof Wiku Adisasmito pada Kamis (1/10/2020).

Maka, untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat, berikut klarifikasi dan keterangan tambahan terkait pembiayaan pasien Covid-19, berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Tim Komunikasi Satgas Penanggulangan Covid-19.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” jelas Prof. Wiku.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi:

  1. administrasi pelayanan;
  2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
  3. jasa dokter;
  4. tindakan di ruangan;
  5. pemakaian ventilator;
  6. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
  7. bahan medis habis pakai;
  8. obat-obatan;
  9. alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;
  10. ambulans rujukan;
  11. pemulasaraan jenazah; dan
  12. pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Selain itu, bagi Pasien Suspek/Probable/konfirmasi COVID-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus dimana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit.