Find Us On Social Media :
Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya. (KOMPAS.com/Ruly) (kompas.com)

Jarak Aman Atau Waktu Ideal Menyalakan Lampu Sein Sebelum Pindah Jalur Atau Berbelok

Oliver Doanatama Siahaan Jumat, 2 Oktober 2020 | 21:40 WIB

SONORABANGKA.ID - Harus Menyalakan lampu sein menjadi hal yang wajib dilakukan oleh masing-masing pengendara kendaraan bermotor saat hendak berbelok atau berganti jalur.

Hal ini bertujuan untuk memberitahu kepada pengendara kendaraan lain agar lebih berhati-hati. Melalui lampu isyarat tersebut, pengguna jalan lain bisa melakukan antisipasi sehingga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Akan tetapi, masih banyak pengendara yang masih asal-asalan ketika menyalakan lampu reting tersebut.

Ada yang terlalu cepat sebelum berbelok sehingga membuat pengendara lain kaget karena tidak bisa melakukan antisipasi.

Sebaliknya, ada yang menyalakan lampu sein terlalu jauh sebelum berbelok sehingga membuat pengendara yang ada di depan atau pun di belakang menjadi bingung.

Lantas berapa jarak aman atau waktu ideal menyalakan lampu isyarat berbelok tersebut?

Oke Desiyanto dari Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng  mengatakan, memberikan isyarat saat hendak berganti arah perlu dilakukan setiap pengendara kendaraan bermotor.

Hal ini bertujuan untuk memberitahu pengendara lainnya sehingga pengendara lain bisa mengetahui arah kendaraan di depannya.

Mengenai waktu yang tepat menyalakan lampu sein, Oke mengatakan, minimal 30 meter sebelum kendaraan berbelok.

“Teknik memberi isyarat lampu adalah 3 detik sebelum berubah atau berpindah lajur, bergerak ke samping dan 30 meter sebelum berbelok harus menyalakan sein,” ujar Oke kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.