Find Us On Social Media :
Kecelakaan terjadi di Jalan Imam Bonjol, menuju ke arah Bukit Siam, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. (Bangkapos.com/ Ramadhana)

Keterangan Polisi Terkait Lakalantas Avanza di Jalan Imam Bonjol

Yudi Wahyono Rabu, 7 Oktober 2020 | 09:17 WIB

SonoraBangka.ID - Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Mobil Avanza bernomor polisi BN 1323 QM di Jalan Imam Bonjol, arah Bukit Siam Kecamatan Pemali Bangka, Selasa (6/10/2020).

Mendengar informasi tersebut, anggota Satlantas Polres Bangka dipastikan langsung meluncur ke lokasi kejadian dan insiden Lakalantas ini pun telah ditangani oleh Tim Unit Laka Satlantas Polres Bangka.

Pihak berwajib pun menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan keterangan Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan diwakili Kasat Lantas Iptu Nannang Suwardi, Selasa (6/10/2020).

Kecelakaan bermula pengemudi mobil Avanza warna hitam BN 1323 QM yang dikendarai oleh Guan Bunardo melaju dari arah Airuai melintasi Jalan Imam Bonjol.

Saat sedang melaju di depan satu di antara masjid yang berada tidak jauh di sekitar lokasi, mobil bersangkutan bersenggolan dengan sepeda motor.

"Setelah itu mobil Avanza hitam tetap melaju dengan kecepatan tinggi, di Jalan Imam Bonjol. Pada saat di tikungan tepatnya di depan pencucian mobil Bakri, mobil Avanza hitam hilang kendali melebar ke arah kanan dan masuk ke dalam pencucian mobil, sehingga menabrak mobil kijang LGX BN 1149 QK pada bagian sebelah kanan," tuturnya.

Menurutnya, tabrakan ini pun membuat mobil tersebut berputar dan terdorong ke arah depan serta menabrak bagian depan mobil Toyota Agya putih sampai terdorong ke belakang.

Akibatnya lagi, mobil milik Wakapolres Bangka, Kompol Faisal Fatsey ini, pecah pada lampu depan sebelah kanan dan kaca belakang, lalu mobil Avanza warna hitam tetap melaju dan menabrak bagian depan mobil panther pada bagian lampu sebelah kanan hingga akhirnya menabrak pagar beton.

Sementara, pemilik mobil LGX, Tohari mengalami luka lecet di bagian muka dan tangan, sedangkan sopir Toyota Avanza mengalami memar dibagian kaki.

Kerugian tersangka juga diprediksi mencapai Rp 20 juta, sedangkan para korban dapat mencapai Rp 40 juta

"Pengemudi Toyota Avanza ini dijerat Pasal 310 ayat (1), Undang-Undang (UU), Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Avanza Terbang Tabrak Tiang Pagar, Begini Kronologis versi Polisi