SONORABANGKA.ID - Kinerja bisnis ritel milik konglomerat Chairul Tanjung, PT Trans Retail Indonesia, ternyata tak luput dari tekanan pandemi Covid-19.
Hal ini terlihat dari diajukannya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh salah satu kreditur Trans Retail, PT Tritunggal Adyabuana.
PT Tritunggal Adyabuana, perusahaan pemasok (supplier) peralatan rumah tangga, mendaftarkan PT Trans Retail Indonesia untuk restrukturisasi utang melalui penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (30/9/2020).
Adapun sengketa ini bernomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2020), Tritunggal Adyabuana yang menggandeng kuasa hukum Rotua Monica P. Sinaga mengajukan beberapa petitum.
Di antaranya, meminta majelis hakim mengabulkan permohonan untuk Trans Retail Indonesia berada dalam status PKPU sementara, terhitung sejak tanggal putusan PKPU sementara ditetapkan. "Menyatakan termohon PKPU, PT Trans Retail Indonesia, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan," demikian bunyi petitum.
Selain itu, Tritunggal juga meminta pengadilan menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses kasus PKPU ini.
Kemudian meminta mengangkat Mappajanci Ridwan Saleh, Foor Good Pandapotan, Vinsensius H. Ranteallo, dan Azrina Darwis bertindak sebagai tim pengurus dalam proses PKPU ini dan sebagai tim kurator apabila sampai diputus pailit.
Keempat pihak itu merupakan kurator dan pengurus yang terdaftar di Kemenkumham. Tritunggal Adyabuana juga meminta untuk pengadilan memanggil Trans Retail Indonesia dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45, terhitung sejak putusan PKPU sementara diucapkan.