SONORABANGKA.ID - Melalui Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) bakal mewajibkan masing-masing agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.
Regulasinya sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020 lalu.
Lantas kapan hal tersebut bakal diterapkan?
Menjawab hal ini, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Pandu Yunianto, mengatakan, saat ini baru selesai dalam pembahasan dengan beragam pihak. Implementasinya direncanakan pada 2021.
Awal tahun 2021
"Sudah selesai dibahas, rencananya nanti di awal tahun depan akan dimulai. Saya lupa tepatnya kapan, yang pasti antara Januari atau Februari 2021," ucap Pandu kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
"Kalau sudah diterapkan, otomatis mobil baru wajib menyediakan APAR dan itu harus ada ketika akan melakukan uji tipe nanti," kata Pandu.
Lebih lanjut Pandu mengatakan aturan ini hanya akan berlaku bagi mobil baru yang dibeli dari diler, sementara untuk mobil lama, tidak ditetapkan.
Tapi, nantinya akan dilakukan sosialisasi mengenai APAR sebagai peralatan wajib di dalam mobil.
Dalam aturan Fasilitas Tanggap Darurat disebutkan kalau pemberlakuan APAR dalam rangka meningkatkam keselamatan Kendaraan Bermotor guna mencegah terjadinya korban kecelakaan dan kebakaran pada kendaraan bermotor.