Find Us On Social Media :
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/BIRO PERS/KRIS/HO)

Presiden Jokowi Sebutkan Alasan Utama Diterbitkannya UU Cipta Kerja

Yudi Wahyono Sabtu, 10 Oktober 2020 | 10:19 WIB

SONORABANGKA.ID - Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan pernyataan resminya  dari Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore, mengenai Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai protes.

Presiden Jokowi menuturkan alasan utama pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja tersebut dalam keterangannya.

Baca Juga: Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Bisa Perbaiki Kehidupan Jutaan Pekerja

Salah satu alasan yang disampaikan adalah untuk membuka lapangan kerja baru di Indonesia.

"Mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja, pertama, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja," ungkap Jokowi.

"Sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," kata Presiden.

Jokowi menuturkan, jumlah pengangguran saat ini juga semakin banyak. Apalagi, jumlah pandemi Covid-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak secara ekonomi.

"Di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta terdampak pandemi Covid-19," kata Jokowi.

Presiden Jokowi menyampaikan, Indonesia juga saat ini didominasi oleh kalangan pekerja dengan pendidikan rendah.

Menurut Jokowi, ada sebanyak 87 persen dari total angakatan kerja di Indonesia, berpendidikan SMA ke bawah.

Lalu, sebanyak 39 persen di antaranya hanya mengenyam pendidikan hingga SD.

"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya," ujar Jokowi.

"Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Buka Suara, UU Cipta Kerja Diklaim untuk Atasi Pengangguran"