SONORABANGKA.ID - Presiden Joko Widodo mengungkapkan, Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dapat memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.
"Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," jelas Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi menuturkan, banyak aturan yang menguntungkan para pekerja d dalam UU Cipta Kerja tersebut.
Menurutnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja itu mendapat penolakan yang keras lantara disinformasi dan hoaks.
Lebih lanjut, Jokowi pun memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan, misalnya terkait penghapusan upah minimun Provinsi, upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral Provinsi dihapus.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," tegas Kepala Negara RI.
Kemudian, menyoroti kabar yang menyebut upah minimum dihitung per jam, Presiden Jokowi pun menegaskan hal itu juga tidak benar.
Selanjutnya, kabar tentang semua cuti dihapus juga dibantah, dan dikatakan Jokowi itu juga tidak benar.
"Hak cuti tetap ada dan dijamin," ungkap Jokowi.
Jokowi juga membantah bahwa dengan UU ini perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak.
"Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.
Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Jutaan Pekerja Bisa Perbaiki Kehidupan Lewat UU Cipta Kerja"