SONORABANGKA.ID - Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto meminta masyarakat untuk bersabar dan melihat perkembangan pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya.
Ketua Umum DPP Gerindra tersebut juga mengatakan, jika pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak baik, masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Cobalah kita sabar kita atasi dulu, kita coba, kalau UU (Cipta Kerja) ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawalah ke judicial review ke MK," tutur Prabowo dalam wawancara khusus yang dirilis DPP Gerindra, Senin (12/10/2020).
"Sudah berkali-kali kok dalam sejarah terjadi. Jadi marilah kita berpikir dengan tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan," lanjutnya.
Prabowo pun menerangkan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster meliputi ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi hingga kawasan ekonomi khusus.
Menurut Prabowo, kesebelas klaster tersebut disederhanakan agar mengangkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Tanpa pertumbuhan tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh," tuturnya.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, permintaan dan tuntunan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja sudah terakomodir sebanyak 80 persen.
Selain itu, Prabowo juga mengungkapkan, ada tuntunan kelompok buruh yang tidak bisa diakomodir karena adanya politik negara dan kebutuhan lain.
"Ya kita tidak bisa 100 persen, namanya politik negara, kadang-kadang kita harus mengerti kita harus, kadang-kadang ada kebutuhan ini itu, ada keperluan, ya kan, kita butuh investasi dari mana-mana," jelas Prabowo.