Find Us On Social Media :
ES pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika yang berhasil dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Bateng. (Ist/ Polres Bangka Tengah)

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Tangkap ES Usai Terima Laporan Warga

Yudi Wahyono Kamis, 15 Oktober 2020 | 09:05 WIB

SONORABANGKA.ID - Seorang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika, berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bangka Tengah.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A- 317  / X / 2020 / Babel Res Bateng, tanggal 13 Oktober 2020.

Kabag Ops Polres Bangka Tengah, AKP Yudha Wicaksono mengungkapkan, penangkapan ES (24) warga Kecamatan Koba, yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga, pada hari Selasa (13/10/2020) pukul 19.00 WIB.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bateng telah berhasil mengamankan seorang  laki-laki yg diduga memiliki, mengusai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu yang diketahui berinisial ES," kata AKP Yudha Wicaksono, Rabu (14/10)

Saat dilakukan penangkapan, anggota Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Paket tersebut di bungkus di dalam plastik strip bening yang disembunyikan di dalam genggaman tangan sebelah kanan.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Nokia tipe 112 warna putih beserta simcardnya, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tanpa plat motor.

"Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa kemapolres Bateng guna proses lebih lanjut, dan terhadap pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Terima Laporan Warga, Satres Narkoba Polres Bateng Berhasil Bekuk ES