Find Us On Social Media :
Buku BPKB dan STNK (KOMPAS.com/SRI LESTARI) (kompas.com)

Prosedur dan Syarat Perpanjangan Pajak STNK Tahunan

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 22 Oktober 2020 | 19:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Sebagai Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib melakukan pembayaran pajak tiap tahun untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

Masalahnya, STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan atas suatu kendaraan berdasarkan identitas sang pemilik. Dokumen ini menjadi penting untuk mencegah hal tak diinginkan seperti klaim sepihak.

STNK sendiri diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) dan disahkan oleh tiga instansi, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (prihal asuransi).

Adapun pembayaran perpanjangan STNK tiap kendaraan berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraan. Sementara prosesnya dibagi menjadi dua macam yakni tiap satu tahun dan lima tahunan.

Supaya tidak bingung, berikut syarat dan prosedur perpanjangan STNK sebagaimana dikutip dari laman resmi NtmcPolri;

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

- STNK asli dan foto copy;

- BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas);

- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan);

- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan);