Find Us On Social Media :
Buku BPKB dan STNK (KOMPAS.com/SRI LESTARI) (kompas.com)

BPKB Hilang, Berikut Ini Syarat Bikin Baru

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 26 Oktober 2020 | 17:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Masing-masing kendaraan harus memiliki dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bemotor ( BPKB). BPKB bisa disebut merupakan sertifikat kepemilikan baik itu mobil atau motor.

Keberadaan BPKB sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Lalu bagaimana bila BPKB hilang, apa syarat yang dibutuhkan untuk bikin baru?

Pada dasarnya semua dokumen bisa diterbikan atau dibuat kembali. Hanya saja untuk mengurus BPKB yang hilang, prosedurnya bisa dikatakan lebih rumit dibandingkan mengurus STNK hilang.

Mengutip dari NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru.

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.

2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.

3. Berita Acara singkat dari Reskrim.

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.

5. Identitas

a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.