Find Us On Social Media :
duplikasi kunci immobilizer (KOMPAS.com/Aprida Mega Nanda) (kompas.com)

Tidak Bisa Sembarangan Menduplikasi Kunci Immobilizer , Ada Beberapa Syaratnya

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 1 Desember 2020 | 22:02 WIB

SONORABANGKA.ID - Memang Melakukan duplikasi kunci kendaraan mungkin sudah menjadi hal yang wajar dilakukan oleh pemilik mobil ketika kehilangan kunci.

Tinggal datang ke tukang kunci dan melakukan penggandaan supaya bisa digunakan kembali untuk menghidupkan mobil.

Tetapi, tidak demikian halnya dengan kunci model immobilizer. Walau bisa diduplikasikan, tetapi untuk melakukannya tidak bisa sembarangan.

Hal ini karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan supaya proses duplikasi anak kunci bisa dilakukan.

Didi Ahadi dari Dealer Technical Support Dept Head PT Toyota Astra Motor ( TAM) mengatakan, kalau salah satu anak kunci immobilizer hilang dan masih ada cadangannya bisa dilakukan penggandaan.

Tetapi, harus dipastikan dulu mengenai kepemilikan kendaraan sehingga duplikasi tidak menyalahi aturan atau dianggap ilegal.

"Saat melakukan duplikasi yang pertama adalah kita harus memastikan bahwa kepemilikan kendaraannya jelas dan sesuai,” kata Didi kepada Kompas.com, Senin (30/11/2020).

Dilanjutkan Didi, Setelah itu, usahakan master kunci jangan hilang sehingga penggandaan bisa dilakukan.

“Tetapi, kalau tidak ada terpaksa harus dibuat ulang semuanya, ganti Electronic Control Unit (ECU) immobilizer dan harganya juga cukup mahal," ujar Didi.

Sebelum melakukan penggandaan, pihak diler juga akan melakukan registrasi terlebih dahulu ke prinsipal. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan izin melakukan duplikasi anak kunci immobilizer.