SONORABANGKA.ID - Terdapat sebuah pro kontra dalam upaya penertiban kawasan lokalisasi Teluk Bayur dan Parit Enam yang ada di Kota Pangkalpinang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil. Akan tetapi, Walikota yang akrab disapa Molen ini pun menyatakan bahwa yang namanya penyakit masyarakat (pekat) harus tetap ditertibkan.
"Pasti ada kesulitan, ada pro dan kontranya, tetapi ini kan banyak mudoratnya, lebih baik yang banyak mudoratnya ini kita singkirkan lah, saya yakin masyarakat Kota Pangkalpinang akan mendukung apa yang kami lakukan ini," kata Molen dilansir dari Bangkapos.com, Jumat (4/12/2020)
Menurutnya, penertiban ini dilakukan terhadap manusia yang juga harus dimanusiakan, sehingga ada proses-proses yang harus dilalui.
"Kadangkan kita tidak tau latar belakang kenapa mereka (psk-red) mau berbuat seperti itu, tentu sebenarnya dia juga tidak mau seperti itu, makanya kita berikan sikap kemanusiaan juga," tuturnya.
Lebih lanjut, Molen menyebutkan bahwa nantinya akan didata ada berapa orang asli Bangka Belitung yang ikut bekerja atau membuka usaha di lokalisasi tersebut.
"Nanti akan kita catat yang orang-orang Bangka atau orang Pangkalpinang yang ikut bekerja di situ, atau buka toko kelontong disana akan kita catat berapa dan kita berikan pekerjaan," ujarnya.
Berdasarkan informasi, sebelumnya Walikota Molen bersama Forkompinda menggelar rapat koordinasi, mengenai lokalisasi yang ada di beberapa tempat di Kota Pangkalpinang, Kamis (3/12/2020).
Dalam rapat tersebut Maulan Akil mengungkapkan hasilnya yakni menetapkan surat peringatan (SP) satu, terhadap para pekerja seks komersial (PSK) yang ada di beberapa tempat lokalisasi seperti di Teluk Bayur, Parit Enam dan Pasir Padi.
"Kami sepakat bersama Forkompinda tetap komitmen dari awal, bahwa namanya penyakit masyarakat protitusi sudah hengkang. Hari ini kami sepakat akan mengeluarkan sp1, kemudian mungkin sp2 dan sp 3, begitu selesai kalau masih belum maka akan kita singkirkan," ujar Maulan Akil.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Molen Akui Pro Kontra Penertiban Lokalisasi di Pangkalpinang