Find Us On Social Media :
Press releases BNN Kabupaten Bangka, Jumat (11/12/2020). (Bangkapos.com/ Ramandha)

Gelar Press Realese, BNN Bangka Ungkap Penangkapan 3 Pelaku Kasus Narkoba

Yudi Wahyono Sabtu, 12 Desember 2020 | 08:57 WIB

SONORABANGKA.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkotika yang ada di daerah, Jumat (11/12/2020).

Koordinator Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Bangka, M Manfaluthfi Riyadi mengungkapkan, ada dua kasus narkotika yang terungkap di daerah ini dengan pelakunya sebanyak 3 orang.

Dalam hal ini, BNN Kabupaten Bangka melakukan backup personil dalam pengungkapan dan proses penangkapan yang dilakukan bersama Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Tiga pelaku kejahatan Narkoba tersebut diamankan, Sabtu (7/11/2020) lalu, Pukul 19.00 WIB hingga Minggu (8/11) pukul 01.30 WIB. 

 

Menurutnya, lokasi penangkapan dilakukan di rumah pelaku, tepatnya di Desa Marasenang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Saat itu diamankan sebanyak 7 (tujuh) paket strip plastik bening yang diduga berisi kristal bening narkotika jenis sabu, total berat 1,3 Gram. 

"Kita amankan juga barang lainnya milik pelaku 1 buah dompet berisi KTP tersangka An berumur 33 tahun dan 1 unit HP android warna putih Merk Samsung. Pekerjaan pelaku sendiri selaku petugas keamanan perkebunan sawit swasta," terangnya.

Luthfi juga menuturkan kronologis penangkapan yang sebelumnya tim gabungan dari BNNP Babel dan BNNK Bangka ketika melakukan pengintaian di rumah tersangka. 

Kemudian, petugas gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Tersangka An di kediamannya tersebut.

Sementara, penangkapan bermula saat Tim menerima info akan ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka bersama rekannya.

"Pada saat di amankan, petugas meminta salah satu warga untuk menghadirkan aparat desa yakni kadus setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan dan penggeledahan," katanya.

Diakuinya, proses pemeriksaan dan penggeledahan juga disaksikan oleh istrinya dan beberapa rekan tersangka yang saat itu berada di TKP. Petugas pun melakukan interogasi singkat terkait keberadaan barang bukti narkotika yang diduga disimpan oleh pelaku An.

"Kita langsung lakukan tes urine tersangka. Dari hasil tes urine, didapati, tersangka positif narkotika jenis Amphetamin (Sabu) dan Tetrahydrocanabia," tegasnya.

Sementara itu, petugas gabungan juga melakukan penggeledahan seisi rumah disaksikan oleh istri dan rekan tersangka serta kadus setempat.

Hasil penggeledahan tersebut, akhirnya petugas berhasil menemukan 7 paket strip plastik bening berisi kristal putih, yang di duga narkotika jenis sabu disimpan di dapur.

"Paket kristal diduga shabu tersebut disinyalir siap edar," papar Luthfi.