Find Us On Social Media :
Razia kendaraan dinas yang digelar petugas gabung di Jalan Raya Basuki Rahmad, depan kompleks kantor Bupati Lamongan. (Dok. Dishub Lamongan) (kompas.com)

Kendaraan Yang Pajaknya Mati Tetap Bisa Ditindak Atau Ditilang, Ini Penjelasannya

Oliver Doanatama Siahaan Minggu, 3 Januari 2021 | 17:07 WIB

SONORABANGKA.ID - Masih banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa kendaraan yang telat bayar pajak tidak bisa diberikan surat tilang (bukti pelanggaran) saat ada razia.

Alasannya, mengenai pembayaran pajak kendaraan bukanlah ranah dari kepolisian melainkan kewenangan dari pemerintah daerah.

Maka dari itu, kepolisian pun dinilai tidak berhak memberikan memberikan sanksi (tilang) jika Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) mati.

Lalu apa benar bahwa kepolisian tidak berhak menindak kendaraan yang tidak membayar pajak?

Budiyanto sebagai Pemerhati masalah transportasi menjelaskan, bahwa kendaraan yang STNKnya mati tetap bisa ditindak atau ditilang.

Menurutnya Budiyanto, dari perspektif hukum pajak kendaraan bermotor yang mati bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati. Melainkan, berkaitan dengan keabsahan STNK.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya otomatis membuat STNK tidak sah, karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.

"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan SWDKLLJ baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Budiyanto juga mengatakan, mengenai penindakan tersebut juga diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut: