SONORABANGKA.ID - Punya Surat Izin Mengemudi ( SIM) merupakan salah satu dokumen wajib yang patut dimiliki setiap warga negara untuk mengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.
Hal ini temaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 281 dimana bagi tiap pengendara yang tidak memiliki SIM bisa dipidana atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Adapun untuk membuat dokumen terkait, warga biasanya mendatangi kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) daerah. Lalu, bagaimana bila pembuatan SIM dilakukan di luar daerah domisili?
Kasi SIM Ditlantas DIY Kompol Sugiyanto mengatakan, pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun. Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.
"Pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja asalkan dokumen pendukung lengkap," kata dia kepada Kompas.com belum lama ini.
Menurut dia, aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu. Yang paling penting, jelas dia, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.
Terkait syarat dan tata cara pembuatan SIM, Sugiyanto menyebut sama seperti biasanya, yaitu;
- Cukup usia sesuai dengan kategorinya, seperti SIM A 17 tahun, SIM B1 dan B II 20 tahun, SIM C dan D 17 tahun, serta SIM umum 21 tahun.
- Pas foto
- Fotokopi KTP